Ketiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja itu,yakni Welem Ganna Toding, MT Allorerung, dan Stephen Sonda Bassa. Saat dieksekusi, ketiganya tidak melakukan perlawanan.Bahkan sebelum dieksekusi, mereka punya itikad baik menyerahkan diri dengan datang ke Kantor Kejari Makale.
“Ketiga terpidana dengan kooperatif datang sendiri ke kantor kejaksaan setelah kami melayangkan panggilan kedua. Mereka datang sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan ke LP Kelas 1b Makale,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makale Adrianus Y Tomana kepada SINDO.
Eksekusi tiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale terkait perkara dugaan penyalahgunaan APBD 2004. Dalam putusan MA, ketiga terpidana bersalah dan divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Ketiga terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti, yaitu MT Allorerung sebesar Rp75.220.000,William G Toding Rp65.950.000,dan Stephen Sonda Bassa Rp56.000.000. Saat ini ketiga terpidana juga belum membayar denda pengganti uang negara. Jika ketiganya tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan ke depan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Meski belum ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga terpidana, Kejari Makale tetap tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan karena kejaksaan wajib menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Ketiga mantan pimpinan DPRD Tator sudah resmi menghuni LP Makale. Hukuman satu tahun penjara akan dijalani ketiganya terhitung sejak mereka ditahan.
Mereka masih diberi kesempatan satu bulan ke depan untuk membayar denda pengganti uang negara,”tandas dia. Penyalahgunaan dana APBD Tana Toraja 2002-2003 yang melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja periode 1999–2004, yakni anggaran pemberdayaan perempuan pada 2002, anggaran mobilitas anggota DPRD pada 2002 dan anggaran pengadaan barang/jasa DPRD Tana Toraja pada 2003.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan dana APBD Tana Toraja 2002-2003 sekitar Rp200juta. Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Rasyid Mappadang mengungkapkan, tindakan kejaksaan mengeksekusi tiga mantan anggota DPRD Tator itu patut diacungi jempol sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak memberikan ruang terhadap para koruptor di Bumi Lakipadada.
Ini juga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan. “Kami sebagai lembaga independen berharap kejaksaan tetap konsisten terhadap penegakan hukum bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan keuangan negara.
Oknum-oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi harus ditindak tegas,”katanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ketiga terpidana menempati sel nomor 4 di LP kelas 1b Makale.Namun,hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak LP Makale.
0 komentar:
Poskan Komentar