“Kami rekomendasikan pembangunan Mal Panakkukang dan Plaza Alauddin dihentikan sementara kemudian dikaji ulang, terutama untuk lahan fasumnya,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Makassar Nasran Mone, kemarin. Anggota Komisi C DPRD Makassar Amar Busthanul mengatakan, bangunan Mal Panakkukang menjorok keluar telah mengurangi persentase fasilitas umum yang tersedia. Undangundang mempersyaratkan ketersediaan 30%, tapi dengan adanya bangunan baru tersebut, luas fasum tidak terpenuhi lagi.
“Kondisi kemacetan di kawasan Panakkukang,khususnya di sekitar Mal Panakkukang, cukup mengkhawatirkan. Areal parkir yang disiapkan pengelola tidak memadai sehingga ada parkir pinggir jalan.Taksi juga menggunakan areal jalan. Sekarang dilakukan perluasan, amdal lalinnya tidak terpenuhi,” kata anggota Komisi C Imran TenriTata, kemarin. Anggota Komisi C Mudzakkir Ali Djamil menyebutkan, amdal lalin sangat diperlukan untuk pembangunan Alauddin Plaza karena berada di kawasan padat lalu lintas. Jalan Alauddin menjadi jalur utama yang menghubungkan Makassar ke daerah selatan Sulsel, seperti Kabupaten Gowa, Takalar, hingga Bulukumba.
Menanggapi hal itu,Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chaerul A Tau mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi amdal lalin untuk pembangunan Mal Panakkukang dan Alauddin Plaza. Padahal, untuk merealisasikan pembangunan amdal lalin adalah syarat wajib karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011. Jauh sebelumnya ada Peraturan Wali K ota Makassar (Perwali) No 14/2004. “Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi amdal lalu lintas untuk perluasan pembangunan Mal Panakkukang dan pembangunan Alauddin Plaza.
Harus diakui, secara umum amdal lalin ini cenderung diabaikan pengusaha, padahal ini persyaratan,”ujarnya kepada media, kemarin. Sementara itu, terkait tiga bangunan yang dipersoalkan Dewan tersebut, DTRB mengakui adanya masalah terkait amdal lalin dan pembangunan yang dilakukan.Kendati demikian, DTRB mengakui pula telah mengeluarkan IMB untuk tiga bangunan tersebut.
“IMB untuk Mal Panakkukang sudah ada, tetapi masih akan dikaji persyaratan penyediaan lahan dasunnya, terutama untuk parkir. Kami tidak membawa surat-surat bangunan Alauddin Plaza, yang jelas IMBnya ada,”kata Wakil DTRB Makassar Ahmad Husain di Kantor DPRD Makassar, kemarin. Sementara itu, pihak DTRB mengakui adanya pelanggaran pembangunan Pizza Ria Cafe dan telah siap melakukan penertiban. Bahkan, disebutkan bahwa DTRB telah memberikan tiga kali surat peringatan pembongkaran kepada pengelola, tetapi diabaikan.
“Untuk pembongkaran Pizza Ria Cafe, kami sepaham,” tutur Wakil DTRB lain, Yusuf Lukmanto. Sementara itu, Bagian Operasional Mal Panakkukang Emmy Sinannung enggan berkomentar banyak terkait rekomendasi DPRD tersebut. Namun, Mal Panakkukang melakukan perluasan pembangunan setelah mengantongi izin yang lengkap dari Pemerintah Kota Makassar.
“Intinya, saya hadir di sini (DPRD Makassar), mewakili manajemen dan mendengarkan keputusan yang dihasilkan,” pungkasnya, kemarin. Demikian catatan online Nugroho yang berjudul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
0 komentar:
Poskan Komentar